JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kedua orang tua Gaga Muhammad kabur dari media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah anaknya dituntut 4 tahun 6 bulan pada Selasa (4/1/2022).
Ayah Gaga Muhammad tampak tampil sederhana dengan mengenakan kemeja putih dan celana jeans biru dilengkapi dengan topi hitam dan tas selempang berwarna coklat.
Sementara sang ibu, terlihat mengenakan outer motif bunga dengan dalaman baju berwarna ungu. Lengkap dengan hijab hitam dan tas jinjing putih.
Sebelum persidangan dimulai, keduanya tampak duduk tenang di dalam ruangan.
Pihak JPU pun menuntut Gaga Muhammad 4 tahun 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp10 juta.
Dimintai tanggapan mengenai hal tersebut, orang tua memutuskan kabur usai menghadiri sidang tuntutan sang anak.
Keduanya memilih bungkam dan menghindari awak media saat keluar dari ruang sidang.
Orang tua mantan kekasih Laura Anna tersebut berjalan cepat ke arah parkiran tanpa menghiraukan awak media.
Selebgram Gaga Muhammad dituntut bersalah atas dugaan kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mantan kekasihnya lumpuh oleh JPU.
Gaga Muhammad dituntut agar dinyatakan bersalah karena melanggar atau melalukan pidana akibat kelalaian menyebabkan korban luka berat dan melanggar 310 ayat 3 tentang LLAJ.
Mantan kekasih Laura Anna itu dituntut 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.
Diketahui, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu.
Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah.
Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.
Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh.
Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.
Gaga Muhammad telah ditahan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Lihat juga video “Poskota Terkini: Timnas Indonesia Bantai Laos 5-1 di Fase Group B Piala AFF 2020”. (youtube/poskota tv)
Atas kasus tersebut, Gaga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Kekinian, Laura Anna telah meninggal dunia lantaran penyakit asam lambung.
Kendati pihak yang melaporkan kasus ini telah wafat, namun keluarga Laura Anna memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad di pengadilan masih terus berlanjut. (roma)