POSKOTA.CO.ID - Siapakah sosok ini? Ia adalah bernama Benny Tjokro sang pengusaha peroperti, tambang dan investor saham. Hanson International merupakan perusahaan properti yang didirikannya dan perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2020.
Selain itu, ia juga pewaris usaha dari ayahnya Handoko Tjokrosapuro yakni merek Batik Keris Solo.
Benny mengawali bisnisnya di saham saat ia masih di bangku kuliah. Ia masuk dalam jajaran 50 orang terkaya versi Forbes pada tahun 2018 dengan total kekayaan sekitar Rp. 9,8 Triliun.
Sejak tahun 1980, Benny sudah berkecimpung di pasar modal dan sering membeli perusahaan IPO.
Benny juga sempat dijuluki Thanos-nya IHSG karena ia sangat ahli membeli perusahaan privat dan mangakuisisi perusahaan yang telah listing untuk diperjual-belikan lagi.
Berkat kekayaannya yang berlimpah ini, ia bahkan mampu menggerakkan harga saham dan IHSG.
Saat ia menjalin kesepakat dengan Jiwasraya di tahun 2015, beberapa tahun kemudian Jiwasraya mengalami kerugian yang parah.
Karena kasus tersebut, Benny dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hal ini dikarenakan Benny dianggap telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Namun, dalam sebuah wawancara Benny mengaku dijadikan kambing hitam oleh pemain besar lainnya melihat emiten Jiwasraya merugi juga bukan hanya emiten miliknya.
Tidak cukup sampai di situ, Benny juga harus merelakan kekayannya digondol pemerintah. Pasalnya, banyak aset pribadi miliknya disita oleh Kejaksaan Agung. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar 6 Miliar Rupiah.
Kejadian yang menimpa Benny pun menjadi fenomenal, karena Benny Tjokro mungkin satu-satunya tersangka korupsi di Indonesia yang asetnya disita dan diwajibkan membayar uang pengganti namun masih mendapat hukuman penjara seumur hidup.
“Tadinya saya pikir ini sesuatu yang tidak mungkin bisa saya taklukkan. Bahkan saya pikir saya bisa gila di posisi ini. Tapi yang terjadi kebalikannya. Saya mendapatkan damai sejahtera dan suka cita selama saya di tahanan,” kata Benny.
Selain itu, beredar pula surat yang ditulis Benny atas kasus yang menimpanya. Surat ini juga sempat viral. Begini isi suratnya.
“Tolong BPKRI & Kejagung periksa juga pembelian saham langsung maupun lewat manajer-manajer investasi di tahun 2006-2016. Siapa saja yang buat lubang awal Jiwasraya BPKRI tolong jangan memaksaka audit terlalu cepat kalau belum selesai periksa 2006-2016. Jangan demi gengsi pimpinan BPKRI & Kejagung mengorbankan pihak lain (Perusahaan Publik) seperti Hanson untuk dirampas asetnya demi tutup lobang yang dibuat pihak lain di Jiwasraya”.
Jadi, apa benar Benny dikambinghitamkan atau memang benar ia telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang?
Bagaimana menurutmu? (Rizanatul Fitri)