PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang telah menetapkan AI (48) seorang guru honorer di Pandeglang sebagai tersangka seteah diduga mencabuli 2 siswanya yang masih di bawah umur.
Ia telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua yang muridnya yakni NA (13) dan SS (13). Ia pun kini terancam terjerat pasal 76D Jo Pasal 81 dan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas, UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
"Ya kita telah tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi saat dihubungi, Senin (3/1/2022).
Katanya, pihaknya sendiris berhasil mengamankan beberapa alat bukti berupa 1 baju lengan panjang warna coklat, 1 potong rok panjang warna coklat dan 1 potong celana dalam warna hijau milik korban.
Lebih jauhnya, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut pencabulan yang dilakukan oleh AI itu. Karena pihaknya, khawatir masih terdapat korban lainnya.
"Kami masih pendalaman termasuk menggali informasi kemungkinan adanya korban lain dari perbuatan tersangka. Sementara beberapa barang bukti termasuk hasil visum sudah kami amankan," pungkasnya. (Yusuf Permana)