JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Token kripton milik musisi Anang Hermansyah, ASIX, anjlok dalam satu hari terakhir usai disebut tidak terdaftar oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Diketahui, hal tersebut merupakan imbas dari Pelarangan koin kripto ASIX, disampaikan oleh Bappebti melalui unggahan di akun twitter resminya, @infobappebti, Kamis (10/2/2022).
"Selamat siang, dapat kami sampaikan bahwa Token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk ke dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. Terima kasih," tulis akun Twitter Bappebti menjawab pertanyaan salah seorang warganet.
Dilansir dari coinbase.com, harga token ASIX mengalami penurunan 27,38 persen, sehingga berjumlah Rp0,06055052.
Penurunan terparah terjadi, pada Kamis (10/2), 19.48 WIB, dimana harga token ASIX mengalami penurunan 32,23 persen. Meski begitu, volume perdagangannya naik sejumlah 11,1 persen menjadi Rp52,4 miliar.
Sebelumnya, dalam seminggu terakhir, harga token ASIX sedang mengalami lonjakkan sejumlah 427,75 persen.
Sebagai informasi, Anang Hermansyah, baru saja meluncurkan Token ASIX, dengan mengadaptasi teknologi blockchain dari Binance dan juga mengembangkan marketplace NFT.
Anang sempat menjualnya ke pasar Asia, serta mengajak para publik figur di Indonesia untuk dapat menjual karyanya di NFT.
Lihat juga video “Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Sebuah Kontrakan”. (youtube/poskota tv)
Selain itu, Anang juga dikabarkan berencana mengembangkan sistem metaverse buatan lokal, bernama Nusantaraverse. (Ibriza Fasti Ifhami)