ADVERTISEMENT

Dirjen Dukcapil Imbau Masyarakat Tidak Sembarangan Upload Data Kependudukan di Medsos

Sabtu, 1 Januari 2022 07:40 WIB

Share
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 "Kita semua harus concern dengan perlindungan rahasia data pribadi. Bila dokumen kependudukan sudah tidak terpakai, maka diberikan kembali ke Dinas Dukcapil atau dimusnahkan saja sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (5) Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,” ungkap Zudan.

Zudan menerangkan dokumen kependudukan itu yang menyimpan penduduknya sendiri, bukan di Dukcapil lagi. "Jadi, siapapun kita, mari kita jaga dokumen kependudukan kita. Bila sudah tidak dipakai, maka dimusnahkan, dibakar, dirobek, atau dihancurkan saja,"

Selain itu, Zudan mengingatkan jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai,  agar tidak disalahgunakan. (*)

 Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat acara Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama (PKS). (foto: dok Kemendagri)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT