ADVERTISEMENT

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Mengajak Masyarakat Jaga Kerahasiaan Data Pribadi, Dokumen Kependudukan Tak Perlu Difotokopi

Senin, 10 Mei 2021 19:28 WIB

Share
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengajak masyarakat dan berbagai instansi untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi.

"Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial," terang Zudan di Jakarta, Senin (10/5/2021).

Zudan meminta kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga (KK) sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi.

"Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Zudan.

Pernyataan Dirjen Dukcapil ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.

Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).

"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.

Nah,l, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?

Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan.

Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT