JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh secara resmi berikan e-KTP untuk transgender.
Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar tidak ada diskriminasi dalam pelayanan publik.
Menurutnya, seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) berhak untuk mendapatkan pelayanan publik.
"Praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya. Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif," ujarnya, Kamis (3/6/2021).
Zudan menyebut jika Dukcapil juga melayani jemput bola perekaman KTP eletronik (e-KTP) kaum disabilitas.
Zudan melanjutkan, kewajiban negara mendata penduduk rentan administrasi kependudukan itu diamanatkan Permendagri Nomor. 96 Tahun 2019.
Selain itu Zudan juga menegaskan, tidak ada jenis kelamin waria atau transgender dalam e-KTP.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan.
Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," terang Zudan.
"Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Dirjen Zudan.
Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan gamblang. (cr09)