Dirjen Dukcapil Kemendagri Pastikan Transgender Bisa Buat KK dan E-KTP, Tapi Harus Penuhi Syarat ini!

Sabtu 05 Jun 2021, 19:32 WIB
Transgender Boleh Membuat Data Kependudukan (Foto: Istimewa)

Transgender Boleh Membuat Data Kependudukan (Foto: Istimewa)

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID – Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Dinas Dukcapil Kota Tangerang Selatan akan tetap melayani pengurusan kartu keluarga (KK) dan e-KTP milik para transgender.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menuturkan bahwa hanya ada dua jenis kelamin yang sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan di Indonesia laki-laki dan perempuan.

Meskipun transgender bisa membuat kartu keluarga dan e-KTP, tetapi mereka diwajibkan untuk tetap menggunakan nama asli dalam mengisi data kependudukan.

"Teman-teman transgender harus mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan ada yang diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah,” pungkas Zudan sebagaimana dikutip dari siaran persnya pada Kamis (3/6/2021).

Menurutnya jika nantinya transgender mengganti identitas nama aslinya maka berisiko menghilangkan hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah.

“Jangan menghilangkan atau mengganti nama bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab,” sambungnya.

Lebih lanjut Zudan menegaskan pentingnya para transgender untuk memiliki dokumen kependudukan lantaran dapat membantu mengakses berbagai macam program pemerintah.

“Kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.” tukasnya. (cr03)

Berita Terkait
News Update