Rumah penyebar video ceramah Habib Bahar Bin Smith digeledah Bareskrim Polri, sita 4 HP dan laptop. (Foto/bareskrimpolri)

Kriminal

Rumah Penyebar Video Ceramah Habib Bahar Bin Smith Digeledah Bareskrim Polri, Sita 4 HP dan Laptop

Jumat 31 Des 2021, 19:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rumah penyebar video ceramah Habib Bahar Bin Smith digeledah Bareskrim Polri, Jumat (31/12/2021).

Pengeledahan ini dilakukan pihak kepolisian terhadap rumah penyebar video ceramah Bahar Bin Smith yang terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian.

Adapun identitas penyebar video itu berinisial TR.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan penyebar video tersebut membagikan ceramah Bahar Bin Smith melalui akun YouTubenya dimana empat ponsel disita dari tangan TR.

"Penyidik juga telah melakukan pengeledahan dan menyita barang bukti, ada 4 barang bukti yang disita yang pertama HP merk Samsung milik saudara TR. Dia ini sebagai saksi," kata Brigjen Pol Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Brigjen Pol Ramadhan menambahkan selain HP, pihaknya juga menyita laptop, akun Youtube hingga email milik TR.

Kini, barang-barang tersebut telah dalam penguasaan penyitaan Polda Jawa Barat.

"Kemudian 1 laptop, 1 akun channel media YouTube, dan 1 lagi email smktp49@gmail.com. Itu yang telah dilakukan penyitaan,"  katanya.

Sebaliknya, Ramadhan menuturkan penyidik juga masih mendalami hubungan antara TR dengan Bahar Bin SmithHingga saat ini, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith pada Senin, 3 Januari 2021 mendatang

"Kita harus teliti kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR. Sekali lagi rekan-rekan mohon bersabar. Kita tunggu hasil pemeriksaan. Status masih sebagai saksi ya," pungkasnya.

Lihat juga video “Poskota Terkini: Polda Metro Jaya Terapkan Crowd Free Night di Malam Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)

Dalam kasus ini, Habib Bahar bin Smith dilaporkan Polisi terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (adji)

Tags:
Rumah penyebar video ceramah Habib Bahar Bin Smith digeledah Bareskrim Polri sita 4 HP dan laptopRumah penyebar video ceramah Habib Bahar Bin Smith digeledahHabib Bahar bin Smithpenyebar video ceramah Habib Bahar Bin Smith digeledah Bareskrim Polri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor