ADVERTISEMENT

Komentari Habib Bahar Ditahan Polda Jabar, Novel Bamukmin: Rezim Makin Lupa Diri dan Mabuk Kekuasaan!

Selasa, 4 Januari 2022 16:59 WIB

Share
Novel Bamukmin ikut komentari soal penahanan Habib Bahar bin Smith. (Sumber: IG Novel Bamukmin).
Novel Bamukmin ikut komentari soal penahanan Habib Bahar bin Smith. (Sumber: IG Novel Bamukmin).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin, ikut berkomentar soal pemeriksaan dan penahanan Habib Bahar bin Smith oleh Polda Jabar, kemarin (3/1/2022). Dia menyebut rezim saat ini bukannya memperbaiki seiring bertambahnya usia, tapi malah makin lupa diri dan mabuk kekuasaan.

"Lagi lagi dan lagi rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar benar lupa diri mabuk kekuasaan. Malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh," kata Novel Bamukmin kepada Poskota, Senin (3/1/2022).

Habib Bahar diduga melakukan ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong dalam ceramahnya di Bandung beberapa waktu lalu. Ceramahnya itu diunggah di Youtube dan viral di media sosial.

Akibat perbuaannya, Habib Bahar dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Novel Bamukmin, penahanan Habib Bahar tidaklah tepat jika polisi menganggap ceramah pria itu menyebarkan ujaran kebencian. Pihak yang paling layak ditindak, kata dia, adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurrachman.

"Padahal jelas dan semua tahu bahwa Jenderal Dudung itu telah melakukan tindakan dugaan penistaan agama yang parah, lebih dari Ahok. Padahal Ahok saja malah minta maaf," katanya.

Novel menyebut aparat telah mengkriminalisasi Habib Bahar. Seharusnya, dia berujar, kasus yang menyeret Habib Bahar diselesaikan lewat Restorative Justice.

"Mau jadi apa negeri ini. Padahal dari Jokowi sampai Kapolri sudah menginstruksikan restorative justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan," katanya.

Polda Jabar sebelumnya menahan Habib Bahar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes, Arief Rachman, mengatakan penetapan tersangka terhadap Habib Bahar didasari dua alat bukti yang ditemukan penyidik.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Editor: Muhammad Rio Alfin Pulungan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT