ADVERTISEMENT

Diperiksa di Polda Jabar, Habib Bahar: Keadilan Sudah Mati!

Senin, 3 Januari 2022 17:54 WIB

Share
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan massa usai tiba di Markas Besar Polda Jabar, Senin, (3/1/2022). (Sumber: IG @pri_sumut).
Habib Bahar bin Smith disambut ribuan massa usai tiba di Markas Besar Polda Jabar, Senin, (3/1/2022). (Sumber: IG @pri_sumut).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Habib Bahar bin Smith menyebut keadilan Indonesia sudah mati menyusul pemanggilan dirinya oleh Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, (3/1/2022). 

Habib Bahar bin Smith diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan bahwasanya keadilan dan demokrasi ini sudah mati," kata Habib Bahar bin Smith.

Pria berambut pirang yang kerap meledak-ledak ini mengaku berani mendatangi Polda Jabar lantaran untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara. Dia menegaskan dirinya akan kooperatif terhadap kasus ini.

"Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata Habib Bahar bin Smith.

Pria kelahiran Manado, 23 Juli 1985, ini mengaku tak gentar dengan kasus yang menyeret dirinya. Bagi dia, pembelaan terhadap dirinya dalam kasus ini justru untuk memperjuangkan agama dan bangsa.

"Demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka," ujarnya.

Mengenai dugaan kasusnya, polisi mengenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Habib Bahar bin Smith.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan Habib Bahar bin Smith dipanggil berdasarkan surat pemanggilan dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Minggu lalu.

Menurut Ibrahim, Habib Bahar dipanggil untuk dilakukan serangkaian penyidikan terhadap dirinya. Habib Bahar sejatinya diwajibkan hadir pukul 09.000 WIB. "Namun tadi BS hadirnya pada jam 12 siang," kata Ibrahim.

Dalam agenda pemeriksaan ini, penyidik Polda Jabar juga memanggil TR. Dia disebut orang yang mengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith di YouTube yang isinya dinilai mengandung ujaran kebencian. (*)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT