ADVERTISEMENT

Tim Pengacara: Penangkapan Bahar bin Smith Ciptaan Para Pembenci Kebenaran 

Selasa, 4 Januari 2022 15:17 WIB

Share
Pengacara Bahar bin Smith Laporkan Pelempar Kepala Anjing. (foto: ist)
Pengacara Bahar bin Smith Laporkan Pelempar Kepala Anjing. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BANDUNG, POSKOTA.CO.ID - Pemeriksaan panjang Habib Bahar bin Smith (HBS) saksi yang berujung penahanan, oleh Polda Jawa Barat dinilai tim pengacara HBS tidak beralasan hukum. 

Tim pengacara HBS juga menyebut, rangkaian aksi terror tiga kepala anjing, kedatangan jenderal TNI dan penanganan super kilat perkara HBS merupakan desain sistemik para pembenci kebenaran.

Dalam keterangan persnya, Tim Pengacara Habib Bahar, Ichwanuddin Tuankotta mengatakan bahwa HBS merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum. 

Hal tersebut, dibuktikan dengan sikap kooperatif HBS yang langsung memenuhi panggilan pertama pihak kepolisian.

“Berdasarkan KUHAP, alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barangbukti dan mengulangi tindak pidana. Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS, maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).

Tim pengacara HBS juga menilai, proses hukum super cepat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari dari pelaporan, hingga pemeriksaan berujung penahanan telah mengindikasikan atas matinya asas kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Apalagi, kata Ichwanudin, bila dibandingkan dengan proses penegakan hukum ysng dilakukan terhadap para penista agama yang berada di lingkaran kekuasaan.

“Rangkaian peristiwa sebelum HBS kooperatif memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi, bermula pada terror kardus balok kayu berisi potongan tiga kepala anjing yang berlumuran darah, hingga kedatangan penyampai pesan Danrem 061/Suryakancana, patut diduga bahwa kasus HBS merupakan desain sistemik para pembenci kebenaran,” tandasnya.

Ichwanudin juga mengatakan, dengan diprosesnya HBS karena ceramah yang disampaikan dalam acara keagamaan mengindikasikan bahwa ruang-ruang penyampaian kebenaran kini telah sempit dan terbatas, bahkan telah dibatasi. 

“Kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” pungkasnya. (Kontributor Bogor/ Billy Adhiyaksa)

ADVERTISEMENT

Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Billy Adhiyaksa
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT