ADVERTISEMENT
Selasa, 4 Januari 2022 19:55 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus penahanan Habib Bahar Bin Smith oleh Polda Jabar, ditanggapi Mabes Polri terkait dugaan berita bohong atau Hoaks, Selasa (4/1/2022).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap dua alasan penyidik menahan Bahar Bin Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong atau hoaks tersebut.
"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ucap Ramadhan.
Ia menambahkan pihaknya beralasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith dan TR karena khawatir keduanya akan mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.
"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," katanya.
Penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penyidik, telah menaikkan status Bahar bin Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR yang pemilik kanal YouTube.
TR merupakan penyebar video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.
"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," tuturnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT