ADVERTISEMENT

Delapan Jam Diperiksa, Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka dan Langsung di Tahan di Polda Jabar

Selasa, 4 Januari 2022 10:18 WIB

Share
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/Instagram@bsw.official
Habib Bahar Smith dijatuhi hukuman 3 bulan penjara (Tangkapan layar/[email protected]

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah delapan jam  diperiksa,  Polda Jabar akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menngungkapkan, dari hasil penyidikan dan pemeriksaan hari ini penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah .

"Dari dua bukti tersebut,  penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Selain Habib Bahar,  TR yang mengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar maupun tersangka TR.

"BS statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Untuk kepentingan penyidikan dimaksud,  BS dan TR, langsung ditahan di Polda Bandung," tuturnya.

Dia menyebutkan Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.(tri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT