TARAKAN, POSKOTA.CO.ID - Tersangka berinisial E (25) ditangkap karena melakukan pelecehan seksual kepada 12 anak laki-laki di Tarakan Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira mengatakan,"Pelaku E ditangkap di daerah Juata pada hari Sabtu dan sudah diamankan di Mapolres Tarakan.”
Tersangka E sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Tarakan.
Kejadian pelecehan seksual yang dilakukan tersangka E ini terungkap usai dilaporkan dua korban bersama keluarganya. Demikian dilansir dari Antara pada Senin (27/12/2021).
"Pelaku menjerat para korban dengan akun palsu menggunakan foto perempuan di media sosial," kata Fillol Praja Arthadira.
Selanjutnya pelaku minta foto korban yang memperlihatkan alat kelaminnya. Kemudian mengajak korban melakukan pertemuan dan diancam untuk menyebarkan foto korban bila tidak mengikuti kehendaknya.
Korban rata - rata berusia 15 sampai 16 tahun dan masih berpendidikan SMP.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan,"Saat ini para korban lainnya, masih kami lakukan pendekatan untuk melaporkan yang dialaminya.”
Tersangka E diancam undang-undang tindak pidana pencabulan pasal 82 ayat (1) KUHP dan pasal 76 E undang-undang tahun 2017 tentang Perlindungan Anak.***