ADVERTISEMENT
Tiga Pelaku Perampokan di Pulogadung Ditangkap, Kasus Ini Sempat Viral Setelah Laporan Korban Ditolak Polisi
Selasa, 28 Desember 2021 11:24 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari lima pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) sudah ditangkap.
Adapun korban dari para pelaku yakni Meta Kumala (32) yang namanya sempat viral, lantaran ketika membuat laporan kasus tersebut ke Polsek Pulogadung, mendapat respons negatif dari salah seorang polisi, yakni Aipda Rudi Panjaitan yang kini sudah dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya
Ketiga pelaku itu berinisial BI, AAM, dan AD. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21, dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.
Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara dua pelaku lain, berinisial MA dan B, belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Menanggapi penangkapan itu, Meta sebagai korban berharap agar dua pelaku lainnya yang masih buron juga bisa tertangkap. Sehingga para pelaku dapat diproses secara hukum.
"Harapan saya bisa tertangkap semuanya, dan tidak menambah korban baru kedepannya," kata Meta kepada wartawan, Senin (27/12/2021).
Meta mengatakan jika dirinya ingin pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Jeratan hukum bagi para pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga mereka tak lagi melakukan hal yang sama di kemudian hari.
"Kalau dari saya pribadi, berharap pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku dan membuat pelakunya jera," ucapnya.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT