ADVERTISEMENT

Tiga Pelaku Perampokan di Pulogadung Ditangkap, Kasus Ini Sempat Viral Setelah Laporan Korban Ditolak Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 11:24 WIB

Share
Aksi pencurian tas milik Meta yang terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) itu terekam kamera CCTV (instagram/@kabar.jaktim)
Aksi pencurian tas milik Meta yang terjadi di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) itu terekam kamera CCTV (instagram/@kabar.jaktim)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga dari lima pelaku pencurian yang beraksi di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa (7/12/2021) sudah ditangkap.

Adapun korban dari para pelaku yakni Meta Kumala (32) yang namanya sempat viral, lantaran ketika membuat laporan kasus tersebut ke Polsek Pulogadung,  mendapat respons negatif dari salah seorang polisi, yakni Aipda Rudi Panjaitan yang kini sudah dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya

Ketiga pelaku itu berinisial BI, AAM, dan AD. Mereka ditangkap di tempat terpisah pada 20, 21, dan 22 Desember 2021 di wilayah Jakarta Pusat.

Kini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara dua pelaku lain, berinisial MA dan B, belum tertangkap dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Menanggapi penangkapan itu, Meta sebagai korban berharap agar dua pelaku lainnya yang masih buron juga bisa tertangkap. Sehingga para pelaku dapat diproses secara hukum.

"Harapan saya bisa tertangkap semuanya, dan tidak menambah korban baru kedepannya," kata Meta kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Meta mengatakan jika dirinya ingin pelaku dapat dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Jeratan hukum bagi para pelaku diharapkan dapat menimbulkan efek jera, sehingga mereka tak lagi melakukan  hal yang sama di kemudian hari.

"Kalau dari saya pribadi, berharap pelakunya dihukum sesuai hukum yang berlaku dan membuat pelakunya jera," ucapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT