Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen, Satgas PPKS UNJ Tunggu Pengesahan Rektor

Minggu 02 Jan 2022, 17:49 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (foto: freepik.com)

Ilustrasi pelecehan seksual (foto: freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satgas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sudah terseleksi keanggotaannya dan tinggal menanti pengesahan dari rektor kampus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Media Humas UNJ, Syaifudin.

"Untuk saat ini Satgas PPKS sudah diseleksi dan tinggal disahkan saja oleh rektor," katanya kepada sejumlah wartawan, Minggu (2/1/2021).

Dengan dibentuknya Satgas PPKS tersebut, diharapkan mampu menangani segala tindak pelecehan maupun kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Salah satu kasus pelecehan seksual yang disorot, ketika oknum dosen UNJ berinisial DA diduga melakukan pelecehan dalam bentuk pesan teks atau sexting ke sejumlah mahasiswi.

Bahkan, ada 10 laporan yang diterima pihak UNJ dari para mahasiswi korban pelecehan DA yang disampaikan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ dan organisasi mahasiswa, Study And Peace (Space) UNJ.

Terkait hal tersebut, Syaifudin mengatakan Satgas PPKS tinggal menanti pengesahan dari rektor tersebut akan menangani kasus pelecehan yang diduga dilakukan DA.

"Kasus DA akan ditangani oleh Satgas PPKS jika sudah terbentuk dan akan rilis resmi nanti hasil investigasi dan keputusannya," ucap Syaifudin.

"Terkait status DA, saat ini masih dinonaktifkan statusnya secara akademik dari kegiatan bimbingan dan mengajar," imbuhnya.

Sebelumnya dikabarkan, dugaan kasus pelecehan seksual dilakukan DA kepada seorang mahasiswi UNJ mencuat setelah korban melapor ke BEM, laporan tersebut diteruskan ke tingkat rektorat.

Adapun jenis pelecehan seksual yang dilakukan DA, yaitu perilaku menggoda dalam pesan teks atau sexting.

Berita Terkait
News Update