"Pada saat itulah tersangka yang lain yg masih DPO atas nama MA ini perannya mengambil barang milik korban yang berada di mobil. Kemudian B perannya membonceng MA untuk mendekati mobil," ucap Zulpan.
Atas kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman cctv, 3 unit sepeda motor yang digunakan tersangka, setelan pakaian yang digunakan tersangka dan juga hape milik tersangka.
"Atas kejahatan yang dilakukan tersangka ini, penyidik menetapkan Pasal 363 KUHP, ini ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Zulpan. (cr01)
Teks foto: Tersangka pencurian dengan pemberatan saat diamankan polisi. (cr01)