SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten masih mengantongi enam buruh lainnya yang diduga ikut melakukan perusakan ruang kerja Gubernur Banten pada aksi demo menuntut revisi Upah Minimum Propinsi, Rabu (22/12) lalu.
"Berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor serta dokumen yang didapat dari media sosial, ada 6 pelaku lainnya yang masih berada di luar," ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam press conference di Mapolda Banten, Senin (27/12/2021).
Shinto menjelaskan pasca penerimaan Laporan Polisi, personil Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor. Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten.
"Jadi berdasarkan alat yang dimiliki Unit Inafis bisa diidentifikasi para pelaku yang melakukan tindak pidana," terang Kabidhumas didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal dan Kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro.
"Sesuai dengan fakta-fakta hukum dan dokumentasi yang sudah dimiliki penyidik, selain 6 tersangka yang sudah diamankan, masih ada 6 pelaku lainnya yang masih dalam pencarian penyidik," terang Shinto Silitonga.
Kabidhumas meminta kepadan keenam oknum buruh yang terlibat melakukan perusakan atau melakukan hasutan di ruang kerja Gubernur Banten agar secara persuasif dapat datang ke penyidik Ditreskrimum Polda Banten.
"Polda Banten mengimbau kepada semua pihak untuk dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten," tandasnya.
Seperti diberitakan penyidik Ditreskrimum menetapkan enam anggota serikat pekerja dan buruh sebagai tersangka dalam peristiwa aksi unjukrasa yang menerobos masuk ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (22/12) kemarin.
Keenam tersangka yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Kota Cilegon, SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.
Kabidhumas menjelaskan untuk 4 tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur.
"Karena ancaman hukumannya 18 bulan penjara, terhadap 4 tersangka tersebut tidak dilakukan penahanan," terang Kabidhumas didampingi Direskrimum Kombes Pol Ade Rahmat Idnal serta kuasa hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro.
Sementara itu, lanjut Shinto Silitonga, dua tersangka OS dan MHF dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
"Untuk dua tersangka OS dan MHF yang diduga melakukan perusakan dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," kata Shinto Silitonga. (kontributor Banten/rahmat haryono)