Ditetapkan Tersangka, 4 Oknum Buruh Minta Dimaafkan Gubernur Banten

Senin 27 Des 2021, 23:44 WIB
Tersangka SH saat menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten dalam press conference yang digelar Bidhumas Polda Banten, Senin (27/12/2021). (foto: haryono)

Tersangka SH saat menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten dalam press conference yang digelar Bidhumas Polda Banten, Senin (27/12/2021). (foto: haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan enam anggota serikat pekerja dan buruh sebagai tersangka dalam peristiwa aksi unjuk rasa yang menerobos masuk ruang kerja Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Rabu (22/12/2021) kemarin.

Keenam tersangka yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33), warga Citangkil, Kota Cilegon,  SR (22), warga Cikupa, Tangerang, SWP (20), warga Kresek, Tangerang, OS (28), warga Cisoka, Tangerang dan MHF (25), warga Cikedal, Pandeglang.

Empat tersangka AP, SH, SR, dan SWP dikenakan Pasal 207 KUHP tentang secara sengaja dimuka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya 18 bulan penjara.

Sedangkan dua tersangka lainnya OS dan MHF ditahan karena dikenakan Pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.

Salah satu tersangka SH yang tidak dilakukan penahanan mengungkapkan rasa penyesalan karena telah melakukan perbuatan yang ternyata merupakan bentuk penghinaan terhadap Gubernur Banten sebagai pejabat negara.

SH pada saat melakukan aksi di ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim sempat duduk di kursi gubernur sambil kedua kakinya diletakan di atas meja gubernur.

"Saya tidak bermaksud menghina Gubernur Banten. Saya menyesal dan mohon kiranya Bapak Gubernur dapat memaafkan apa yang telah saya lakukan," ungkap SH dalam press conference yang digelar Bidhumas Polda Banten, Senin (27/12/2021).

Ungkapan senada juga disampaikan SWP, karyawati yang juga melakukan perbuatan melawan hukum di ruang kerja Gubernur Banten.

"Kepada Bapak Gubernur Wahidin kiranya dapat memaafkan apa yang telah saya perbuat. Saya menyesal dan sekali lagi mohon dibukakan pintu maaf," kata SWP.

Menanggapi pernyataan permohonan maaf dari para tersangka, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan bahwa sosok Wahidin Halim merupakan figur yang pemaaf.

Asep Busro mengatakan permohonan ini akan disampaikan kepada Gubernur Banten Wahidi Halim.

Berita Terkait

News Update