SEMARANG, POSKOTA.CO.ID – Remisi khusus pada perayaan Natal 2021 menjadi berkat bagi 417 narapidana, di Jawa Tengah (Jateng).
Selain itu, pada perayaan Natal 2021 ini pula Lima orang di antaranya langsung bebas hari ini, setelah mendapat remisi.
Berdasarkan data yang dari Kanwil Kemenkumham Jateng, diketahui perayaan Natal 2021 ini menjadi berkat bagi 404 orang yang menjadi penerima remisi merupakan WBP Dewasa.
Sementara, ada 8 orang di golongan Anak Binaan, yang mendapatkan pengurangan masa hukuman, bertepatan perayaan Natal 2021.
Pengurangan hukuman yang diberikan bervariasi, ada yang mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
Lebih rinci, sebanyak 75 orang WBP dan Anak Binaan mendapatkan remisi 15 hari, sedangkan, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 orang.
Kemudian, 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.
Diantara jumlah tersebut, ada WBP yang mendapatkan remisi dan kemudian bebas sebanyak 5 orang.
Mengenai jenis pidananya, tercatat penerima Remisi Natal 2021 diperoleh WBP kasus pidana umum sebanyak 305 orang dan kasus narkotika ada 104 orang.
"Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995," jelas A Yuspahruddin, selau Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (25/12/2021).
Terdapat 8 Lapas/Rutan yang penghuninya tidak menerima remisi. Jumlah tersebut hanya sebagian dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah.
Sedangkan Lapas yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang, yaitu sebanyak 82 orang.
"Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana. Sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tambah Yuspahrudin.
Dari jumlah penerima Remisi Khusus Hari Raya Natal tahun 2021 ini, ada hasil penghematan anggaran sebesar Rp. 260.205.000.
Karena, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Jawa Tengah per-22 Desember 2021 sejumlah 13.851 orang dengan jumlah Narapidana 11.172 orang dan tahanan ada 2.679 orang sedangkan kapasitas total di Jateng sebenarnya hanya 9.341 orang. (Ibriza Fasti Ifhami)