LEBAK, POSKOTA.CO.ID – Sebanyak 4 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung, mendapat remisi . Pemotongan masa tahanan itu, diberikan kepada keempat napi dengan kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba.
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswandi mengatakan, bahwa remisi yang diberikan dalam rangka perayaan Natal itu diberikan karena para napi telah bersikap baik selama menjalani masa tahanan.
"Dari 4 napi, 1 diantaranya langsung bebas, sementara 3 orang lagi hanya pengurangan masa tahanan," kata Kalapas, Selasa (28/12/2021).
Menurutnya, dengan diberikan remisi itu, para Napi harus lah mempertahankan sikap baik mereka, dan bahkan lebih mempersiapkan diri lagi saat berbaur dan kembali ke lingkungan masyarakat saat masa tahanan selesai nanti.
“Remisi bertujuan agar hak dan kebutuhan warga binaan tetap terpenuhi. Tetapi dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kami juga harus menjamin keamanan serta kesehatan warga binaan agar tercegah dari penularan Covid-19,” imbuhnya.
Humas Lapas Kelas III Rangkasbitung Eka Yogaswara menambahkan, dari empat napi yang mendapat remisi satu diantaranya bebas. Mereka berhak mendapatkan pengurangan masa tahanan lantaran telah menunjukan kepribadian baik serta mau mengikuti segala pembinaan yang diberikan oleh Lapas.
“Total yang diusulkan mendapat remisi itu sebanyak 4 orang, semuanya (empat orang) mendapat remisi, yang 1 lagi bebas asimilasi di rumah sebelumnya,” kata Yoga.
“Saya berharap potongan masa tahanan ini harus dijadikan momentum memperbaiki diri baik yang masih ada di Lapas maupun yang sudah bebas,” timpalnya. (Kontributor Banten/Yusuf Permana)