JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Telah terjadi penganiyayaan hingga meninggal dunia, seorang anak buah kapal KM Maju Jaya Bersama 8 pada hari Rabu 22 Desember 2021.
Kapal tersebut sebelumnya berlayar dari kalimantan menuju Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara, awal mula terjadinya kasus ini dikarenakan sebelumnya korban DI memelorotin celana tersangka DP saat berlayar.
Saat akan mendekati pelabuhan tersangka terjadi adu kontak mata dengan korban, sehingga korban pun kembali merasa emosi dan melempar sebuah mini speaker ke tersangka namun tidak kena.
Setelah pelemparan mini speaker tersebut terjadilah perkelahian saling pukul antara kedua belah pihak, karena emosi semakin tinggi tersangka pun menendang korban sampai terjatuh ke laut.
Korban dibantu oleh nakhoda dan anak buah kapal berhasil di angkat ke kapal kembali dengan bantuan pelampung, saat di kapal korban masih sadarkan diri namun banyak mengeluarkan air dari mulut dan hidung.
Di karenakan jauhnya pelayaran dari kepulauan seribu ke pelabuhan muara angke menggunakan kapal ikan korban pun akhirnya tak terselamatkan.
"Tersangka bersama korban ini merupakan anak buah kapal, Korban DI ini di tendang ke laut dan dapat di selamatkan, setelah di angkat masih ada tanda kehidupan, namun karena jarak yang jauh dari kepulauan seribu ke muara angke menggunakan kapal ikan korban tidak bisa di selamatkan" ucap Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko, Jumat (24/12/2021)
Dalam kasus ini di dapatkan barang bukti berupa satu buah speaker blutooth berwarna merah bermerek JBL yang di lempar korban saat di kapal.
Saat ini tersangka sudah di tangani oleh Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, Tersangka di kenakan ancaman pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Tuahta Simanjuntak)