JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perkembangan Covid-19 terus membaik, kasus positif dan angka kematian terus menurun, dan sebaliknya mereka yang sembuh mengalami peningkatan.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 per hari Kamis (23/12/2021) mengumumkannya mereka yang terpapar bertambah 136 kasus, sehingga secara nasional mereka yang positif ada 4.261.208.
Pasien sembuh dari Covid-19 juga terus meningkat, per hari Kamis (23/12/2021) bertambah sebanyak 232 kasus, secara keseluruhan mereka yang sembuh mencapai 4.112.524.
Pasien meninggal dunia akibat Covid-19 juga menurun, per hari Kamis (23/12/2021) bertambah sebanyak 8 kasus, total mereka yang wafat sampai kini ada 144.042.
Per hari Kamis (23/12/2021) Satgas juga mengumumkan adanya dua provinsi yang mengalami penambahan di atas 20 kasus Covid-19i, tertinggi Jawa Barat bertambah 26 kasus, disusul Jawa Tengah bertambah 22 kasus.
Dalam pengumumannya, Satgas mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir) untuk mencegah penularan Covid-19.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tidak berpergian apabila tidak ada keperluan mendesak.
Karena, yang dikhawatirkan dapat memperparah kondisi terlebih Indonesia memasuki masa Natal dan Tahun Baru dan kehadiran varian Omicron.
"Pemerintah mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut termasuk penggunaan tes PCR dengan SGTF dan upaya whole genum sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron," Wiku dalam keterangannya.
Wiku menambahkan Pemerintah tidak melarang bagi masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak. Tetapi, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan.
Terkait adanya diskresi yang diatur dalam surat edaran Satgas untuk disikapi dengan bijak.
Karena peraturan tersebut semata-mata untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan.
"Walaupun diskresi tersebut untuk tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina, perlu ditekankan deskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," Wiku menjelaskan. (*)