ADVERTISEMENT

Oknum Polisi Diduga Mengeroyok Dua Remaja di Jatinegara dengan Pentungan

Kamis, 23 Desember 2021 20:28 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. (cr02) 
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan. (cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Oknum anggota  Polri diduga melakukan pengeroyokan terhadap dua warga Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 

Dalam unggahan di media sosial yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, peristiwa itu terjadi pada 11 November 2021.

Unggahan tersebut berupa surat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Timur, kejadian terjadi di sebuah jalan sekira pukul 05.35 WIB.

"Pelapor (korban) sedang duduk bersama teman dan melihat mobil masuk ke dalam jalan (TKP) yang sedang diportal, dan mobil tersebut mundur hingga menabrak besi gapura," tulis laporan tersebut. 

Berdasarkan isi laporan, mobil warna putih tersebut sempat meninggalkan lokasi, namun beberapa menit setelahnya, pelaku kembali ke lokasi kejadian, mendatangi korban lalu melakukan pengeroyokan. Lantas melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan alat berupa pentungan wama hitam.

"Melakukan pemukulan secara bersama-sama dengan alat berupa pentungan wama hitam, sehingga pelapor mengalami luka di bagian kepala, tangan kiri, lutut kiri kanan, dan punggung," lanjut isi laporan itu. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan laporan yang teregister bernomor  LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA kini dalam penanganan.

"Iya betul, sedang berproses LP-nya (laporan)," kata Erwin saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).

Sementara, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi menuturkan pelaku yang melakukan pengeroyokan pada laporan tersebut terdiri dari tiga orang.

Dua di antaranya anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri, dan satu sipil, ketiganya berstatus terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana dengan sangkaan Pasal 170 KUHP. "Korban usia 15 dan 18," ujar Ahsanul.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT