Mabes Polri Angkat Bicara Sikapi Langkah AKBP Benny Alamsyah Menggugat Kapolri Setelah Dirinya Dipecat Karena Narkoba

Kamis 23 Des 2021, 19:56 WIB
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Mabes Polri angkat bicara menyikapi langkah AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri setelah dirinya dipecat lantaran kedapatan narkoba jenis sabu di kantornya. Kamis (23/12/2021).

Benny menggugat ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pencopotan dirinya pada 2020 lalu.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menuturkan, pemberhentiannya secara tidak hormat telah sesuai aturannya dan telah divonis bersalaha di putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Yang jelas yang bersangkutan telah divonis 1 tahun 6 bulan dan di dalam peraturan Kapolri untuk sidang etik sudah memenuhi syarat yang bersangkutan untuk PTDH ya,” ucap Kombes Ramadhan kemarin.

Seperti diketahui AKBP Benny Alamsyah menggugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PTUN. Dikutip dari situs resmi PTUN jakarta, gugatan Benny terdaftar dengan nomor 286/G/2021/PTUN.JKT pada Senin (20/12/2021).

Pertama, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indoenesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Kedua, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : 1029/VII/2021, Tertanggal 28 Juli 2021 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Diri Penggugat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia Atas Nama Benny Alamsyah.

Ketiga, memerintahkan Kapolri untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara Yang Baru Tentang Pengaktifan Kembali Atas Nama Penggugat.

Keempat, memerintahkan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

]Kelima, menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini. (*)

Berita Terkait

Polres Tangsel Terima Asesmen Bobby Joseph

Senin 27 Des 2021, 23:06 WIB
undefined
News Update