ADVERTISEMENT

Polisi Ringkus Kawanan Begal Sadis yang Lukai Korbannya di Kabupaten Bekasi

Kamis, 23 Desember 2021 21:42 WIB

Share
Jajaran polres metro Bekasi Kabupaten saat memaparkan aksi kejahatan oleh para pelaku begal di serang baru Kabupaten Bekasi. Kamis (23/12/2021) sore. (ihsan fahmi)
Jajaran polres metro Bekasi Kabupaten saat memaparkan aksi kejahatan oleh para pelaku begal di serang baru Kabupaten Bekasi. Kamis (23/12/2021) sore. (ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kabupaten akhirnya menciduk empat kawanan begal yang melakukan aksinya di Jalan Kampung Ceper RT 004 RW 002 Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi, Kamis (23/12/2021) sore.

Empat kawanan begal tersebut melukai dengan membacok terhadap korban antara lain seorang wanita bernama Eli Elitawati (37) yang tengah melakukan perjalanan pulang dari tempat kerjanya dan korban adalah warga Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Empat Kawanan begal tersebut berinisial M (22) , IF (21) , ML (18) dan ME (20) yang juga masih merupakan warga di Cikarang Utara dan sekitarnya.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombespol Hendra Gunawan peristiwa tersebut terjadi pada, Rabu tanggal 1 Desember 2021 sekitar pukul 03.30 WIB. 

Sementara korban melaporkan kepihak kepolisian pada Rabu, 1 Desember 2021 pukul 09.30 WIB, yang dilaporkan oleh Endong (63) ayah kandung korban.

"Para pelaku melakukan pencurian dengan Kekerasan yang dilakukan oleh ML (18) M (22) dan IF (21) terhadap korbannya Eli Elitawati, dengan cara pada saat korban sedang mengendarai sepeda motornya tiba tiba berpapasan dengan para pelaku di TKP, pelaku yaitu ML, dengan tanpa ampun langsung membacok punggung korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Hendra Gunawan dalam pemaparannya bersama wartawan, Kamis (23/12/2021) sore.

Atas insiden tersebut, Polres Metro Bekasi Kabupaten berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang diantaranya, satu motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat nomor, satu unit handphone Oppo A15  warna hitam, sebuah celurit berikut sarungnya, satu unit handphone Samsung A11, satu unit handphone Vivo Y12 S warna biru dan satu unit handphone Oppo A37 warna gold.

"Empat Kawanan begal  tersebut dikenakan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara, lalu untuk kerugian yang diterima korban mencapai hingga 20 juta rupiah," pungkasnya. (kontributor/ihsan fahmi)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT