JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo sudah mengirimkan Surat Presiden terkait RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke DPR.
Keterangan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam siaran persnya di Jakarta pada Jumat (24/12/2021).
Dia mengatakan,"Surat sudah ditandatangani Presiden dan Surat Presiden tersebut sudah dikirim ke DPR RI pada 16 Desember 2021."
Dilansir dari Antara, Surat Presiden pada 16 Desember 2021 tersebut Bernomor R-58/Pres/12/202 dengan perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Selain menyampaikan RUU dalam isi surat juga meminta RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR RI guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama.
Mahfud MD menyebutkan Surat Presiden itu mencantumkan bahwa untuk keperluan pembahasan RUU tersebut, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut.
Pemerintah akan melakukan revisi UU ITE secara terbatas yang menyangkut substansi. Ada empat pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36.
Mahfud MD menuturkan bahwa selain revisi empat pasal itu akan ada penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. ***