Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto/Cr01)

NEWS

Polda Metro Jaya Agendakan Pemanggilan Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Terkait Laporan Dugaan SARA

Kamis 23 Des 2021, 17:53 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Proses hukum dugaan penyebaran ujaran kebencian atau SARA oleh Bahar bin Smith dan Eggi Sujana terus bergulir. Pemanggilan kepada kedua terlapor akan segera dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Bahar dan Eggi yang masuk pada 7 Desember 2021.

"Penyidik melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait laporan tersebut. Ke depan akan berproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/12/2021).

Dikatakan Zulpan, penyidik menindaklanjuti laporan tersebut karena terdapat sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor.

"Laporan yang diberikan pelapor terhadap pelapor memiliki data, artinya memiliki bukti terkait visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu. Disertakan pada saat membuat laporan," ungkapnya.

Zulpan memastikan, pihaknya akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar dan Eggi sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA.

"Tentunya akan diagendakan untuk melanjutkan proses ini," jelasnya.

Diketahui, pelapor Bahar bin Smith dan Eggi Sujana, Husin Shihab, mengungkap alasan dan masalah sehingga dia melapor ke polisi.

Kedua orang itu dilaporkan karena masalah pernyataan KSAD Dudung Abdurrachman soal Tuhan bukan orang Arab.

Menurutnya, Bahar dan Eggi telah memelintir bahasa Dudung seolah-olah Dudung menyetarakan antara manusia dan Tuhan.

"Yang jadi masalah ketika Eggi Sujana dan Bahar Smith pelintir bahasanya Pak dudung seolah-olah Pak Dudung setarakan antara manusia dan Tuhan. Ini jadi masalah, dia berbohong. Beri penjelasan ke masyarakat lewat podcast pelintir bahasa Pak dudung itu dapat timbulkan kebencian," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Karena ada kaitannya dengan isu SARA, Husin mempersangkakan keduanya dengan pasal 28 ayat 2. Sebab dia menilai apa yang dilakukan keduanya dapat menimbulkan rasa kebencian.

"Bahkan Eggi Sudjana bawa ayat-ayat Al-Quran untuk mempermasalahkan bahasanya atau statement Pak Dudung karena Tuhan kita bukan orang Arab," jelas Husin.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan pertama Habib Bahar dan Eggi dilakukan pada Selasa 7 Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua pada pada Jumat 17/ Desember 2021 dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kedua laporan tersebut sama terkait kasus dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Iya benar (Habib Bahar dan Eggi Sudjana) dilaporan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/12/2021).

Meski begitu namun Zulpan enggan membeberkan lebih lanjut perihal pihak yang melaporkan Bahar bin Smith dan Eggi Sujana tersebut.

Dia hanya mengungkap, laporan dilayangkan atas dugaan informasi yang berkaitan dengan unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya. (Cr01)

Tags:
Habib Bahar bin Smith Akan Dipanggil PolisiEggi Sudjana Akan Dipanggil PolisiPolisi Agendakan Jadwal Pemanggilan Bahar bin SmithPolisi Agendakan Jadwal Pemanggilan Eggi SudjanaBahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan Polisi Terkait Kasus Dugaan SARA

Administrator

Reporter

Administrator

Editor