ADVERTISEMENT

SPDP Bahar Smith Dikirim Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI: Itu Paling Ideal

Kamis, 30 Desember 2021 16:11 WIB

Share
Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. (foto: ist)
Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dikabarkan menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith.

Kabar tersebut diketahui setelah beredarnya foto anggota Polda Jabar di kediaman Habib Bahar. 

Dari informasi yang dihimpun Poskota.co.id, tujuan kedatangan anggota Polda Jabar tersebut adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menanggapi itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan, SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

Dalam perjalanan sejarah, polisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

"Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan," terang Eva kepada sejumlah wartawan, Kamis (30/12/2021).

Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara. 

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1, "Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum."

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT