JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Jawa Barat memeriksa 34 saksi terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith. Jumat (31/12/2021).
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, puluhan orang itu terdiri dari pelapor, saksi yang melihat dan mendengar kejadian itu hingga para ahli.
"Seluruhnya ada 34 saksi," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
Ia menambahkan, dari 34 saksi 13 saksi yang diperiksa, sambungnya, di antaranya adalah pelapor, tiga saksi yang melihat akun YouTube, tiga tokoh agama dan enam orang yang berada di tempat kejadian perkara.
Dugaan ujaran kebencian ini, merupakan terkait dengan ceramah yang dilakukan Bahar Smith di Marga Asih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu. Kemudian, ceramah itu disebar di akun YouTube.
"Penyidik lakukan pemeriksaan 21 orang ahli. Penyidik memeriksa 21 ahli tersebut terdiri dari ahli agama 4 orang, ahli bahasa 4 orang dan ahli pidana 2 orang, ahli ITE 4, ahli sosialiti hukum 2, ahli kedokteran forensik 3," ujar Ramadhan.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menyatakan telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA yang menjerat Bahar bin Smith itu, ke tahap penyidikan.
Penyidik Polda Jawa Barat, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Adji)