Lakukan Penipuan dengan Modus Karantina Mandiri Dua Pria di Tangerang Diciduk Polisi
Kamis, 23 Desember 2021 13:11 WIB
Share
Tersangka saat diringkus anggota Polresta Tangerang. (Foto/ist)

ANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dua orang pria di Tangerang berinisial S alias Rio (41) diciduk polisi. Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan karantina mandiri kepada orang yang baru kembali dari luar negeri.

Keduanya S adalah warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan R (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan, korban dari aksi kedua tersangka adalah WYN, pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun. 

WYN yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

"Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang," kata Wahyu, Kamis (23/12).

Wahyu melanjutkan, pada Selasa (24/8), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa. 

Setelah mengutarakan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.

Kedua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp 25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri. Anak buah korban pun kemudian memberikan uang sejumlah yang diminta melalui transfer ke rekening tersangka S alias Rio.

"Pada Rabu, 1 September 2021, korban tiba di Indonesia. Namun oleh otoritas bandara, korban dikarantina di lokasi yang sudah ditentukan pihak bandara, bukan dikarantina di mess perusahaan,".

Korban pun merasa tertipu dan dirugikan. Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

Halaman
1 2