ADVERTISEMENT

Heboh, Penumpang Pesawat Bayar Rp25 Juta Dinjanjikan Bisa Karantina Mandiri, Polisi Gerak Cepat Ciduk 2 Pelaku

Jumat, 24 Desember 2021 15:19 WIB

Share
Anggota Satreskrim Polresta Tangerang saat menjemput salah satu tersangka kasus penipuan calo karantina. (ist)
Anggota Satreskrim Polresta Tangerang saat menjemput salah satu tersangka kasus penipuan calo karantina. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pria kelahiran Korea Selatan yang sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI), Wyn (63) kehilangan uang Rp25 juta gegara percaya terhadap dua pria yang mengusahakan karantina mandiri.

Setelah ditelusuri ternyata keduanya penipu. Beryukur Dua orang pria masing-masing berinisial S alias Rio (41), warga Perum Sudirman, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan SR (50), warga Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa sudah diciduk polisi.

Keduanya ditangkap lantaran setelah dilaporkan WYN (63) yang menjadi korban penipuan.

WYN yang baru datang dari luar negeri ini sadar tertipu setelah pihak bandara tidak mengizinkan melakukan karantina mandiri.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan bahwa korban dari aksi kedua tersangka adalah WYN, pria kelahiran Korea Selatan berusia 63 tahun.

WYN yang sudah berstatus Warga Negara Indonesia hendak kembali ke Indonesia usai dari Korea Selatan.

“Melalui anak buahnya yang ada di Indonesia, korban ingin saat kembali ke Indonesia melakukan karantina mandiri di mess yang berada di komplek usaha korban di Desa Pasir Barat, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” kata Wahyu, Kamis (23/12/2021).

Wahyu melanjutkan, pada Selasa (24/8/2021), anak buah korban bertemu dengan kedua tersangka di salah satu rumah makan di Tigaraksa.

Setelah mengutarakan tujuannya, kedua tersangka kemudian menjanjikan dapat membantu keinginan korban yang disampaikan oleh anak buah korban.

Kedua tersangka kemudian meminta uang sejumlah Rp25 juta dengan alasan pengurusan agar bisa melakukan karantina mandiri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT