Sidang lapangan yang digelar di lahan yang muncul sertifikat. (ist)

Depok

Waduh! Dugaan Mafia Tanah di Depok Soal Sertifikat yang Dibatalkan Ternyata Terbit Lagi

Rabu 22 Des 2021, 22:47 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Dugaan kasus mafia tanah yang melibatkan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga terjadi di Depok, Jawa Barat.

Pasalnya, dengan mudahnya si oknum petugas mengeluarkan sertifikat tanah, padahal lahan tersebut masih dalam persidangan.

Kasus inilah yang dialami seorang ibu bernama Farida, 62, yang diduga menjadi korban para mafia tanah.

Pasalnya, lahan yang ada di kawasan Sawangan, Depok, dan ia kelola selama ini, ternyata direbut akibat sertifikat yang diduga cacat administrasi. 

Melalui kuasa hukumnya, Bernard Paulus Simanjuntak SH, MH menduga, ada oknum dari pegawai BPN yang terlibat dalam pembuatan sertifikat di lahan tersebut.

Pasalnya, lahan yang tengah menjalani proses hukum tiba-tiba muncul sebuah surat yang dikeluarkan dari kantor BPN Depok.

"Ini sangat aneh, apalagi kami juga menemukan banyak kejanggalan dari terbitnya surat tersebut," katanya, Rabu (22/12/2021).

Diceritakan Benard, kasus ini bermula saat ibu Farida mencoba mengelola lahan yang ada di Sawangan tersebut.

Berbekal Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (Sk-Kinag), si ibu mendaftarkan hal tersebut ke BPN dan penetapan Pengadilan Negeri.

"Dari hal itu, Ibu Ida melakukan pembebasan sekaligus memberi kompensasi bagi penggarap, hingga akhirnya terbit SHM," ujarnya.

Setelah SHM didapat, mulai lah muncul permasalahan, di mana pada lahan itu juga muncul sertifikat atas nama PT Pakuan yang dipecah menjadi sembilan.

Karena hal itu, sertifikat keduanya pun akhirnya dibatalkan melalui SK Kanwil BPN di tahun 2017 lalu.

"Sejak saat itu, terjadilah sengketa kepemilikan lahan yang diketahui memiliki luas 90 hektar," ungkapnya.

Di tahun yang sama itu, saat sertifikat dibatalkan, akhirnya gerak-gerik mafia tanah mulai terlihat.

Pasalnya, kala itu juga terbit lagi sertifikat yang dikeluarkan BPN Depok di lahan sengketa yang kepemilikannya di pengadilan negeri tengah begulir. 

"Padahal mengacu pada peraturan menteri negera agrari/ kepala BPN No. 3 tahun 1999 tentang pelimpahan kewenangan pemberian dan pembatalan keputusan pnerian hak atas tanah negara yang menyatakan, kepala kantor pertanahan kabupaten/kotamadya memberi keputusan mengenai pemberian hak guna bangunan atas tanah yang luasnya tidak lebih dari 2000 meter persegi. Dan ini di lahan seluas 90 hektar, surat itu bisa diterbitkan dari kabupaten atau kotamadya," terangnya.

Atas temuan itu, Benard berharap mafia tanah yang ada bisa segera dibersihkan. Bukan tidak mungkin, selain ibu Farida dikhawatirkan akan ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari mafia tersebut.

"Kami sendiri juga sudah melaporkan masalah ini dan dalam proses persidangan di PTUN Jawa Barat," ungkapnya.

Dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Urusan Umum BPN Depok, Yudhi Sugandi tak menjelaskan lebih detil ketika ditanya bagaimana surat itu bisa diterbitkan.

Menurutnya, kasus tersebut masih dalam perkaran di PTUN. "Kasusnya sudah disidangkan di PTUN," ujarnya.

Saat diminta menjelaskan kenapa sertifikat yang dibatalkan bisa kembali terbit, Yudhi juga tak mau membalas secara gamblang.

"Tunggu hasil putusan saya ya," ucapnya singkat.

Sementara itu, mantan Kepala Kantor BPN Depok Yoyok Sonjaya yang di konfirmasi juga enggan menjelaskan masalah yang terjadi.

"Saya sudah purna bakti sejak 8 bulan lalu, silahkan hubungi kepala kantor yang sekarang saja," imbuhnya.

Ketika menghubungi Kepala Kantor BPN Depok, Ery Juliani Pasoreh, pesan yang disampaikan belum juga mendapat balasan. (ifand)

Tags:
Dugaan Kasus Mafia TanahBPN DepokKepala Urusan Umum BPN DepokYudhi Sugandi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor