DPR Sebut Kasus Mafia Tanah di Cakung Janggal: Panggil BPN!

Kamis, 23 Desember 2021 00:01 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)
Anggota Komisi II DPR dari F-PKB, Yanuar Prihatin. (foto: rizal)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR memastikan akan mengecek dan mempelajari duduk perkara kasus dugaan mafia tanah Cakung, Jakarta Timur.

Anggota Panja Mafia Tanah DPR, Yanuar Prihatin, bahkan mengatakan, pihaknya bisa memanggil pihak BPN, lantaran kasus tanah Cakung ini terasa janggal.

Penersangkaan belasan orang oleh Polri dan tidak jelasnya kabar buron DPO Benny Tabalujan serta keluarnya SK kepemilikan tanah menjadi pertanyaan besar.

“Perlu kami panggil teman-teman BPN untuk memberikan informasi terkait duduk perkaranya. Kasus ini aneh juga. Masa pelapornya kabur, tetapi terlapor dijadikan tersangka,” kata Yanuar Prihatin, anggota Komisi II DPR, kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Seperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri belakangan menetapkan sepuluh orang tersangka kasus mafia tanah Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini dilaporkan oleh Direktur PT. Salve Veritate. Dari 10 tersangka itu, 8 orang adalah Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang mantan Pegawai BPN dan satu orang sopir taksi online.

Padahal, Direktur Utama PT. Salve Veritate yakni Benny Tabalujan sudah dijadikan sebagai tersangka kasus mafia tanah Cakung di Polda Metro Jaya. Bahkan, Benny Tabalujan statusnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, sampai sekarang belum juga ditangkap untuk menjalani proses hukum. Status hukum terhadap Benny juga belum diumumkan berubah dari status tersangka oleh kepolisian.

Yanuar mengatakan mafia tanah itu harus diberantas karena mengacaukan proses peralihan tanah yang normal jadi kacau. Untuk persoalan ini Komisi II sudah memberikan peringatan kepada BPN. 

“Kan kita tahu soal mafia ini bukan pihak yang berdiri sendiri. Dia punya network, punya jaringan, punya orang dalam, makanya kita warning temen-temen di BPN agar menjadi perhatian,” tegas dia.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar