Krisna Murti, selaku pengacara Ahmad Ghozali. (Ist).

Kriminal

Sengketa Lahan Telah Mencapai Inkrah, Ahmad Ghozali Bantah Dibekingi Agung Sedayu Grup

Rabu 22 Des 2021, 22:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hingga kini perebutan hak atas tanah antara Ahmad Gozali dan Tonny Permana tak kunjung usai.

Meskipun sudah ada putusan pengadilan telah tetap, Tonny masih berupaya mencari celah.

Bahkan belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga dan Agung Sedayu Grup.

Pengacara Ghozali, Krisna Murti membantah hal tersebut.

Dia meminta dalam kasus ini tidak dikaitkan pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan.

"Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (22/12).

Kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. 

Saat itu, Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana.

Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali.

Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkrah. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20 hektare itu menjadi milik Ghozali. 

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 M2 atas nama Tonny Permana.

Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Berdasarkan putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali," kata Krisna.

Setelah dijual secara legal oleh Ghozali ke PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup), maka tanah tersebut tak lagi dikuasai oleh Ghozali.

Namun, proyek yang tengah dibangun oleh PT Kukuh mengalami kendal karena Tonny menggugat secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas AJB milik Ghozali.

"Kami memastikan kasus ini tidak berkaitan dengan Agung Sedayu Grup. Kami juga meminta maaf karena proyek yang tengah dikerjakan menjadi tersendat," ucap Krisna.

Dikatakan Krisna, Tonny juga pernah 3 kali melaporkan Ghozali ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penyerobotan lahan, pemalsuan surat, dan penggelapan.

Namun, ketiga laporan tersebut telah dihentikan penyidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

Alhasil, Ghozali akhirnya melaporkan balik Tonny ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penggunaan keterangan palsu.

Oleh sebab itu, lanjut Krisna, kliennya merasa dirugikan lantaran dituding sebagai mafia tanah dan dinilai merehut tanah. Maka dari itu, kliennya itu akan memperkarakan Tonny Permana ke ranah hukum.

"Kita segera mempersiapkan segala aspek hukum untuk memperkarakan saudara Tonny Permana. Bilamana didiamkan akan menganggu dan menjadi kurang baik terhadap klien kami,” tegas Krisna.

Sementara itu, Direktur Utama PT Kukuh Mandiri Lestari, Nono Sampono membantah jika pihaknya maupun Agung Sedayu Grup terlibat dalam mafia tanah. Drveloper mendapat tanah tersebut dengan cara yang sah, dan melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan pemilik tanah.

"Informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan, bahkan mengabaikan asas praduga tak bersalah," kata Nono.

Dia juga memastikan dalil adanya penyerobotan tanah tidak benar. Pasalnya, tanah yang disengkatan oleh Tonny telah memiliki putusan hukum tetap hingga tingkat PK yang dimenangkan oleh Ghozali.

"PT Kukuh Mandiri Lestari membeli tanah secara sah dari pemilik tanah dengan status clean and clear, dimana sebelum melaksanakan transaksi jual beli telah dilakukan pemeriksan secara menyeluruh terhadap dokumen-dokumen kepemilikan tanah," pungkas Nono. (cr01)

Tags:
Sengketa Lahan Telah Mencapai InkrahAhmad GhozaliAgung Sedayu Grup

Administrator

Reporter

Administrator

Editor