ADVERTISEMENT

Diputuskan Jadi Tersangka, Pemilik Tanah di Tanjung Pasir Kecewa Hingga Menangis Histeris

Selasa, 21 Desember 2021 05:03 WIB

Share
Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]
Sidang Praperadilan di PN Tangerang, Senin (20/12/2021) [ist]

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diputuskan jadi tersangka, pemilik tanah di Tanjung Pasir kecewa hingga menanggis histeris.

Pemilik tanah di Desa Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kurniawaty Yusuf (55) kecewa atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam kasus pra pradilankan polisi.

Hal ini terjadi karena memiliki tanah tetapi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai informasi, hakim menolak gugatan pra pradilan yang diajukan Kurniawaty Yusuf melalui kuasa hukumnya. 

Sidang putusan tersebut berlangsung di Ruang Sidang 2, Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (20/12/2021).

Kuasa hukum Kurniawaty, Christine Susanti menilai, pihaknya mengajukan surat-surat otentik kepemilikan tanah, saksi fakta, dan saksi ahli.

Namun hal itu diabaikan pengadilan.

"Lalu hukum di negara ini dengan surat hak kepemilikan sertifikat itu tidak ada gunanya. Klien kami ini punya sertifikat hak milik, tapi dijadikan tersangka ketika mengurusi tanahnya sendiri. Dimana keadilannya. Untuk apa BPN menerbitkan sertifikat," jelasnya.

Padahal bukti itu, lanjut dia, memiliki dua macam, yakni material dan formil.

"Bicara pra peradilan ini bicara penetapan tersangka bagaimana seseorang mempunyai legilitas hukum menjadi pelapor atas dasar apa," katanya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT