ADVERTISEMENT

Masyarakat Adat Ingin Tuntaskan Hak Tanah hulayat

Kamis, 25 Oktober 2018 15:28 WIB

Share
Masyarakat Adat Ingin Tuntaskan Hak Tanah hulayat

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Ketua Lembaga Adat Megow Pak Tulang Bawang, Lampung, Abdurachman Sarbini, cukup prihatin dimana kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan tebu belum dapat dinikmati rakyat. Menurutnya, selama ini masyarakat adat menuntut kompensasi hak ulayat adat yang digunakan sebagai lahan perkebunan tebu. "Hanya Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mampu menyelesaikan sengketa, masalah dengan hak ulayat adat Megow Pak dan kompensasi," kata Abdurachman Sarbini dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (25/10/2018). Masyarakat adat Megow Pak mengklaim memiliki tanah hak ulayat seluas kurang lebih 124 ribu hektar, yang berada di Kecamatan Menggala, Kecamatan Gedung Meneng, Kecamatan Dente Taladas dan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Mantan bupati Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung dua periode itu menuturkan, terkait permintaan adanya kompensasi penggunaan tanah hak ulayat, Lembaga Adat sudah melaporkan permasalahan tersebut ke sejumlah pihak. Diantaranya Kementerian Agraria, Kementerian Pertanian, Ombudsman RI, Kejaksaan Agung,  Kepolisian, DPR, DPD RI, Dewan Pertimbangan Presiden, hingga Komnas HAM. Namun, sejauh ini belum mendapat tanggapan. Saat ini, masyarakat adat Megow Pak Tulang Bawang meminta bantuan melalui Nawacita Indonesia melalui Ketua Umum Nawa Cita Indonesia RM Suryo Atmanto. Audiensi dilakukan hari ini, Kamis (25/10/2018) di Jakarta. Dijelaskan Sarbini, permintaan penyelesaian sengketa tanah hak ulayat dilakukan berdasarkan sejumlah amanat konstitusi. Diantaranya seperti yang tertuang dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3). Kemudian Ketetapan MPR No IX Tahun 2001 Pasal 5 huruf J, Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, Permendagri No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. (rizal/mb)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT