ADVERTISEMENT

DPRD Turun Tangan Masalah Sengketa Lahan PAM Jaya dan Warga di Tanjung Priok

Senin, 13 Juni 2022 05:35 WIB

Share
PAM Jaya. (foto: ist)
PAM Jaya. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta menerima aduan soal penyerobotan lahan yang dilaporkan ahli waris atas nama Djasman. Laporan tersebut menyebutkan bahwa Perumda PAM Jaya mengaku memiliki lahan yang sama sejak 2003 di Jalan Sunter Selatan, Blok O.5, RT 08/11, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Menanggapi hal tersebut, Komisi A DPRD DKI Jakarta mendalami sengketa lahan seluas 4.900 meter persegi yang melibatkan Perumda PAM Jaya. 

Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua mengatakan, pihaknya akan mendalami persoalan tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti otentik dari jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di kawasan tersebut.

"Kami memberikan tugas kepada pihak eksekutif dalam hal ini wali kota, camat, lurah dan biro hukum untuk membuat kronologis atau mapping bersama BPN Jakarta Utara agar kita bisa kita lihat alurnya secara jelas," kata Inggard, Minggu 12 Juni 2022.

Inggard mengatakan, perlu dilakukan pendalaman mengingat kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki dasar hukum. Bahkan, kata dia, Pengadilan Tinggi tidak mengeluarkan putusan apa pun dari gugatan yang pernah dilayangkan.

"Karena putusannya NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya gugatan tidak dapat diterima atau ditindaklanjuti karena hal tertentu. Makanya kita minta flowchart (alur), hingga kita sama-sama tahu titik permasalahannya ada dimana," ujarnya.

Sementara itu, Lukmanul Hakim selaku penasihat hukum Djasmin menyampaikan, aduan yang dilayangkan pihaknya ke Komisi A DPRD DKI Jakarta bermula sejak secara serampangan PT Karya Beton menaruh pipa dilahan miliknya dan mengaku telah membayar sewa ke PAM Jaya selama dua periode atau 10 tahun.

"Kami telah sampai di tingkat kasasi dan kami melakukan permohonan eksekusi lahan. Sudah dikabulkan oleh pengadilan, namun karena PT Karya Beton merasa masih ada hak sewa, dia tetap berada disitu bahkan merobohkan dinding kami," ucapnya.

"Kami kesini sebagai rakyat minta dibukakan jalan seadil-adilnya untuk menunjuk siapa sebenarnya pemilik dari tanah tersebut," tambah Lukmanul menegaskan.

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) Perumda PAM Jaya Syamsul Bachri Yusuf menjelaskan pihaknya telah membayar lahan tersebut pada tahun 1982 dan telah keluar surat ukur tanah sejak tahun 2016.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT