JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan kasus pengancaman yang menjerat Jerinx SID kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Dalam persidangan kali ini Jerinx dihadirkan secara online. Suami Nora Alenxandra tersebut diketahui tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Menyusul hal itu, Jerinx SID mengajukan sidang offline kepada majelis hakim. Pemilik nama lengakp I Gede Ari Astina menyampaikan dua alasan ingin hadir langsung di ruang sidang.
"Pertama dalam proses pembuktian akan lebih kuat karena kami akan menemukan banyak dokumen yang memperkuat argumen kami," terang Jerinx dalam persidangan.
Selain itu, menurutnya penilaian majelis hakim juga akan lebih jelas lantaran dapat menilai langsung ekspresi Jerinx saat diperiksa. Diharapkan dengan tatap muka, majelis hakim dapat melihat gestur adanya kebohongan atau tidak dalam penyataan Jerinx SID.

Kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso. (Foto: cr07)
"Ke dua, dengan sedang offline para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi seseorang itu apakah sedang berbohong atau dia jujur atau dia tidak jujur. Jadi saya berani kami memohon sidang ini bisa offline agar para hakim yang mulia bisa melihat ekspresi atau gestur wajah saya," jelasnya.
Diketahui, sidang Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (22/12/2021).
Diketahui, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (cr07)