Gila! Remaja 15 Tahun di Cengkareng Lakukan Pelecehan Seksual Pada 9 Anak: 7 Anak Laki-Laki dan 2 Anak Perempuan

Rabu 22 Des 2021, 19:39 WIB
Polisi ungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap sembilan anak. (Foto/Cr04)

Polisi ungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan remaja 15 tahun terhadap sembilan anak. (Foto/Cr04)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja berinisial A (15) melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur di Cengkareng, Jakarta Barat.

"Korban dalam hal ini berjumlah 9 orang, 7 laki laki dan 2 perempuan dengan rentan usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Akibat perbuatannya itu, pelaku A berhasil diamankan oleh Polsek Cengkareng. Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2019 hingga Oktober 2021.

Adapun terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan dari salah satu orang tua dari pada korban yang merupakan korban pelaku A.

"Kemudian dengan dasar ini, orang tua korban melaporkan ke Polsek Cengkareng kemudian Polsek metro Cengkareng dengan cepat merespon dan melakukan upaya penegakan hukum tentunya walaupun melibatkan pelaku anak-anak di bawah umur, ini kita sudah amankan," ujar Zulpan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan modus yakni dengan hal-hal bersifat pertemanan.

"Setelah itu ada yang dibawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan, ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji janji," jelas Zulpan.

Sementara itu, korban kini sudah  mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Lantaran pelaku masih tergolong anak di bawah umur, maka pelaku diancam dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 pasal 82 ayat 1 junto 76e dengan ancaman hukuman antara 5 tahun sampai 15 tahun. (Cr04)

Berita Terkait

News Update