Duh Siap-siap!  Warga yang Tak Gunakan Aplikasi Peduli Lindungi  Akan Disanksi, Ini Kata Mendagri

Rabu 22 Des 2021, 19:15 WIB
Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)

Aplikasi Peduli Lindungi akan sebagai syarat untuk perjalanan di seluruh moda transportasi. (foto/kominfo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Keputusan tersebut diberlakukan melalui surat edaran Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnivian dalam Rapat Tingkat Menteri tentang Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Selasa (21/12/2021).

Tito menyatakan, surat edaran kepada kepala daerah untuk menerbitkan peraturan warga Indonesia melalui peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Dalam sistem aturan perundangan Indonesia, daerah bisa membuat dua jenis aturan, yakni peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Posisi perda disebutnya lebih kuat, karena bisa memberikan sanksi pidana, denda, maupun administrasi.

Menurut Tito, dengan perda penerapan sanksi bagi yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan semakin mudah pemantauannya. Penerapan sanksi, denda serta administrasi akan lebih kuat.

Tito mengatakan kekuatan sanksi terhadap warga yang tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi menekankan sanski administrasi.

“Tapi kalau perkada, peraturan kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, itu tidak bisa sanksi pidana, denda misalnya. Tapi sanksi administrasi,”ujar Tito Karnavia, (Selasa (21/12/2021).

Penerapan tersebut diberlakukan guna efisiensi pengawasan dan segi kecepatan. Sehingga Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepala daerah untuk menerbitkan peraturan kepala daerah.

Tito menyatakan, untuk menerbitkan perda prosesnya panjang karena harus melalui rapat DPRD.

“Saya keluarkan surat edaran agar para gubernur membuat peraturan kepala daerah. Itu sebentar saja dibuat. Isinya di antaranya adalah agar di ruang publik menerapkan aplikasi Peduli Lindungi dan kemudia menegakkan,” kata Tito.

Untuk contoh sanksi administrasi adalah pencabutan izin usaha untuk jangka waktu tertentu.

Sementara itu untuk saat libur nataru pemerintah akan melihat perkembangan kasus. Selanjutnya pemerintah akan mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

“Kita ingin neiakkan dari perkada menjadi perda. Sehingga bisa memberikan sanksi denda bagi tempat-tempat usaha, restoran, mal, dan lain-lain yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi,”ujar Tito.

Sementara itu, Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendi menyatakan, penggunaan aplikasi Pedul Lindungi akan ditingkatkan dan dapat menjadi dasar memberikan sanksi pada pihak yang seharusnya menggunakan dengan disiplin.

Kemenko PMK akan mensosialisasikan warga menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan pendekatan setelah surat edaran Mendagri. (Winanto)

Berita Terkait
News Update