JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aktris Nirina Zubir mengungkapkan nasib dua sertifikat yang telah dijual oleh tersangka mafia tanah keluarganya, Riri Khasmita.
Bintang film Paranoia itu mengatakan belum bisa memberikan pembaruan kabar mengenai hal tersebut. Pasalnya hal itu masih dalam penelusuran pihak kepolisian.
"Masih berkembang, masih ditelusuri juga dan itu juga yang saat ini, itu semua surat masih proses lah ya," kata Nirina Zubir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).
Nirina Zubir mengaku pihaknya telah mendapat kabar terbaru mengenai hal tersebut. Namun belum bisa membagikan update ke publik lantaran masih dalam tahap pengembangan polisi.
Menurutnya kini, dia akan fokus terlebih dahulu dengan rencana penyitaan aset para tersangka yang direncanakan oleh pihak kepolisian.
"Tadi kami juga sudah mendapat updatenya mengenai surat-surat itu juga tapi yang paling penting karena TPPU, ini kan adalah satu hal yang perlu agak rumit perlu waktu," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Nirina Zubir mengatakan pihak kepolisian akan menyita aset para tersangka. Hal ini terkait dugaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga menjerat para tersangka.
Dengan adanya rencana penyitaan tersebut, hal ini terbilang dapat membuktikan adanya praktik penggelapan sertifikat tanah.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun enam sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat.
Kekinian lima tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya. Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (cr07)