Bus Transjakarta. (yono)

Jakarta

DKI Berlakukan PPKM Level 1, Operasional Bus Transjakarta Diperpanjang dengan Kapasitas Penumpang 100 Persen

Jumat 17 Des 2021, 13:11 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sejalan dengan ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta, jam operasional bus Transjakarta diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB.

Adapun sebelumnya, jam operasional bus Transjakarta dibatasi hanya dari pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.30 WIB.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris menyampaikan, perpanjangan waktu layanan tersebut dengan kapasitas penumpang 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perpanjangan waktu layanan bus Transjakarta ini diberlakukan mulai hari ini, Jumat (17/12/2021).

"Perpanjangan layanan ini akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (Amari) Bus Transjakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT Transjakarta (Koridor 1 - Koridor 13)," Kata Angelina dalam keterangan tertulis, Jumat (17/12/2021).

Dikatakan, kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang jam operasional transportasi umum menyusul kembali diterapkannya PPKM level 1 di Ibu Kota.

Perpanjangan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum. (yono)

Tags:
DKI Berlakukan PPKM Level 1Operasional Bus TransjakartadiperpanjangKapasitas Penumpang100 persen

Administrator

Reporter

Administrator

Editor