Revisi Penetapan UMP oleh Anies Dinilai Picu Kenaikan Harga Konsumsi Rumah Tangga

Minggu 19 Des 2021, 19:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Nataru Pemprov DKI Jakarta menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 selama 21 hari kedepan. (Foto/pemrovdki)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gejolak harga konsumsi rumah tangga di Jakarta diprediksi bakal terjadi seiring dengan revisi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

Kenaikan tersebut, diungkapkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Diana Dewi, pada Minggu (19/12/2021).

"Menurut kami jika dikatakan sebagai bentuk peningkatan daya beli tidaklah tepat, karena karena biasanya kenaikan upah itu akan berbanding lurus dengan kenaikan harga, terutama harga konsumsi rumah tangga," ungkapnya.

Diana menyebut, para pengusaha kecil akan semakin berat untuk memenuhi ketentuan UMP yang ditetapkan Anies.

Karena kebijakan tersebut bukan merupakan yang berkeadilan, tetap akan berdampak merusak usaha kecil yang tidak mampu membayar SDM dengan gaji yang tinggi.

Selain itu, Diana menyebut kebijakan Anies menaikan UMP Jakarta menjadi 5,1 persen merupakan kebijakan sepihak yang tidak melibatkan para pengusaha.

"Kadin DKI Jakarta mendapat keluhan dari dunia usaha di Provinsi DKI Jakarta atas kenaikan UMP yang dilakukan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar dia.

Karena dinilai sepihak, Kadin DKI Jakarta bersama para pengusaha menolak menerapkan keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait kenaikan UMP 5,1 persen dan menjalankan keputusan kenaikan UMP sebelumnya 0,8 persen yang ditetapkan Dewan Pengupahan.

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu (19/12/2021), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menaikan UMP DKI Jakarta dari sebelumnya Rp4.416.186 menjadi Rp4.641.854.

Anies mengatakan, keputusan kenaikan UMP tersebut diharapkan bisa menaikan daya beli masyarakat dan tidak memberatkan para pengusaha. (deny)

Berita Terkait
News Update