JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Laura Anna meninggal, Gaga Muhammad timbul keinginan untuk melayat. Gaga Muhammad adalah kekasih Laura Anna yang kemudian terlibat kecalakaan bersama.
Kecelakaan itu membuat Laura Anna lumpuh, hingga akhir hayat belum mendapat kesembuhan. Sebelumnya, dia menggugat Laura Anna ke depan hukum.
Tim penasihat hukum selebgram Gaga Muhammad mengajukan permohonan agar sidang dugaan tindak pidana kelalaian berkendara digelar offline atau tatap muka.
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukum Gaga, Fahmi Hafid Bachmid ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang Kamis (16/12/2021).
"Mohon yang mulia sidang ini offline, (Gaga) dihadirkan di sini. Apalagi ini kasus lalu lintas. Kasus Munarman saja offline," ungkap Fahmi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).
Sidang Munarman dimaksud merupakan perkara dugaan tindak pidana terorisme eks Sekretaris Umum FPI, Munarman yang digelar offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Ya, Gaga Muhammad minta sidang digelar offline. Selain itu, kuasa hukum meminta supaya Gaga diberi izin keluar tahanan guna menyampaikan dukacita atas meninggalnya Laura Anna.
Tim penasihat hukum Gaga meminta sidang digelar offline untuk menghindari masalah gangguan teknis seperti sinyal yang membuat kliennya tak maksimal mengikuti sidang.
Dia mencontohkan dalam sidang sebelumnya, Gaga yang mengikuti sidang dari Rutan Satlantas Jakarta Timur tak mendengar suara karena masalah gangguan teknis.
Selain mengajukan permohonan agar sidang digelar offline, Fahmi pun meminta supaya kliennya diberi izin keluar tahanan guna menyampaikan dukacita atas meninggalnya Laura Anna.
"Mohon diberikan izin beberapa jam agar dia bisa bertemu almarhum Laura (yang) sudah meninggal, mohon diizinkan dia bisa melayat," ungkap Fahmi.
Permohonan ketiga yang disampaikan tim penasihat hukum Gaga agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dokter yang membuatkan Visum et Repertum Gaga dihadirkan di ruang sidang.
Menanggapi permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempersilakan agar tim penasihat hukum Gaga mengajukan permohonan resmi secara tertulis untuk dikaji.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari JPU hari ini sendiri dinyatakan ditunda, sebab hingga sidang di ruang Purwoto Gandasubrata dimulai sekira pukul 14.43 WIB, saksi ahli tak kunjung hadir.
"Kita akan tunda persidangan tanggal 21 Desember 2021," tutur Majelis Hakim.
Gaga didakwa lalai berkendara dengan sangkaan pasal Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Adapun akibat kecelakaan mobil yang dinaiki Gaga dan mendiang Laura Anna di Tol Jagorawi pada 2019 itu, Laura menjadi lumpuh. Sementara yang menjadi pengemudi mobil yaitu Gaga. (Cr02)