ADVERTISEMENT

Soal Apakah Wafatnya Laura Anna Akan Memperberat Hukuman Gaga Muhammad, Begini Tanggapan Jaksa Penuntut

Kamis, 16 Desember 2021 20:53 WIB

Share
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Handry Dwi Z. (foto: cr02) 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Handry Dwi Z. (foto: cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Meninggalnya selebihnya Laura Anna pada Rabu (15/12/2021) menimbulkan tanda tanya terkait proses hukum Gaga Muhammad dalam kasus dugaan tindak pidana kelalaian berkendara. 

Pertanyaan ihwal, apakah meninggalnya Laura Anna akan memperberat hukuman Gaga yang kini jadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Berikut ini tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Handry Dwi Z. JPU  yang menangani perkara mengatakan berat atau tidaknya vonis kepada Gaga ditentukan dalam sidang. 

"Kalau hal memperberat kan nanti terungkap di persidangan, itu kita nanti liat di situ," ungkap Handry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021).

Apabila mengacu pada dakwaan, Gaga disangkakan Pasal 310 ayat (3) Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Gaga dijerat pasal tersebut, lantaran Gaga diduga lalai berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan di Tol Jagorawi pada tahun 2019 yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.

Ayat tiga dalam Pasal 310 UU LLAJ tersebut mengatur hukuman bagi orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ihwal apa meninggalnya Laura jadi pertimbangan untuk menjatuhkan tuntutan dengan vonis hukuman maksimal, Handry menuturkan tidak dapat memastikan karena sidang masih berproses.

"Intinya kita liat lah nanti sampai kayak apa proses persidangan, ada enggak meringankan atau tidak itu nanti kita lihat di persidangan," tuturnya. 

Sampai saat ini, sidang perkara masih berada di tahap pembuktian lewat pemeriksaan saksi dan saksi ahli, para saksi ini memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT