Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RSUP dr Sitanala

Kamis 16 Des 2021, 18:48 WIB
Tersangka SRM saat dimintai keterangan Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang. (foto: Iqbal)

Tersangka SRM saat dimintai keterangan Tim Penyidik Kejari Kota Tangerang. (foto: Iqbal)

Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RSUP dr Sitanala 

Diduga kuat melakukan tindak korupsi, atas pengadaan Jasa Cleaning Service di RSUP dr Sitanala, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsiPenetapan ini berdasarkan dua alat bukti,

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga kuat melakukan tindak korupsi atas pengadaan Jasa Cleaning Service (CE)  di RSUP dr Sitanala, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Tiga orang itu adalah AM, YS dan SRM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr. Sitanala, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti berupa surat pada 10 November kemarin.

Sebelumnya dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan.

Keduanya bahkan sudah resmi menjadi terpidana dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Akibat perbuatan AM, YS dan SRM negara mengalami kerugian mencapai Rp655 Juta. 

Hari ini ketiga tersangka dijadwalkan pemanggilan oleh Kejari Kota Tangerang. Dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya AM dan SRM yang memenuhi pemanggilan tersebut. Sementara tersangka YS tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejari Kota Tangerang. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya. 

"Dari 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata dia Kamis (16/12/2021). 

Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan. 

Berita Terkait
News Update