Konferensi pers merespon putusan Menteri Keuangan tentang kenaikan cukai rokok 2022 secara virtual. (rizal/tangkapan layar)

NEWS

Naiknya Cukai Rokok 12 persen, YLKI: Efektif Lindungi Konsumen Agar Tidak Semakin Besar dalam Mengonsumsi

Rabu 15 Des 2021, 07:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, cukai rokok dinaikkan menjadi 12 persen itu belum efektif melindungi konsumen agar tidak semakin besar dalam mengonsumsi rokok. Besaran kenaikan tarif cukai rokok mengikuti jenis dan golongannya.

YLKI menilai kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022, hanya untuk memenuhi kepentingan ekonomi pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara.

Tulus mempertanyakan tujuan keputusan pemerintah kenaikan cukai menjadi 12 persen, apakah demi ekonomi interest. Atau perlindungan konsumen maupun pengendalian tembakau.

"Saya melihat ini lebih ke ekonomi interest, artinya kenaikan cukai itu untuk penggalian pendapatan pemerintah. Apalagi, pendapatan pajak masih minim, sehingga pemerintah menggali dari sisi cukai," kata Tulus dalam Konferensi Pers: Merespon Putusan Menteri Keuangan tentang Kenaikan Cukai Rokok 2022 secara virtual, Selasa (14/12/2021).

Menurut Tulus, seharusnya pemerintah menaikkan cukai rokok secara tinggi, di mana utamanya yaitu pengendalian tembakau daripada mengedepankan pendapatan negara.

"Harus lebih dominan instrumen pengendalian ini, kepentingan perlindungan konsumen harus lebih besar," ucap Tulus.

YLKI dalam kesempatan itu  meminta pemerintah menaikkan cukai rokok secara signifikan dan dibarengi pengaturan penjualannya, tidak boleh diketeng atau dijual satuan.

"Dari sisi marketing banyak masalah, karena pada akhirnya walaupun ada kenaikan cukai tahun depan dari sisi ritel masih sangat murah," katanya.

"Rokok ketengan itu, anak-anak dan remaja, serta masyarakat menengah ke bawah bisa membelinya. Jadi ini paradok di dalam kenaikan cukai ini," beber Tulus.

Tulus mencontohkan, harga rokok di Selandia Baru sudah mencapai Rp 286 ribu per bungkus, dan saat ini di Indonesia harganya jauh lebih murah, serta mudah didapatkan semua kalangan. 

"Di kita sangat murah, jadi pantas konsumsi rokok masih sangat tinggi di Indonesia karena akses dapatkannya sangat mudah dan murah," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk 2022.

Adapun tarif cukai naik rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%. Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan alasan menaikkan tarif cukai tembakau. Menurutnya, kenaikan cukai bisa membantu penerimaan cukai makin bertambah.

Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%.

"Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Dimensi pertama yang dipertimbangkan, yakni soal kesehatan masyarakat. 

Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024. Kedua, tenaga kerja pada industri rokok.

Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.

Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.

"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," katanya. (rizal)

Tags:
Naiknya Cukai Rokok 12 persen Belum EfektifKenaikan Cukai Rokok Tak Membuat Masyarakat Berhenti MerokokHarga Rokok di Indonesia Masih MurahKenaikan Cukai Rokok Belum Efektif

Administrator

Reporter

Administrator

Editor