ADVERTISEMENT

Harga Rokok Naik Awal Januari 2022, YLKI Menilai Sebagai Bentuk Kehadiran Negara Mengenalikan Populasi Perokok Anak

Senin, 27 Desember 2021 02:59 WIB

Share
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno. (foto; dok pribadi)
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno. (foto; dok pribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Harga rokok mulai naik  awal Januari 2022, seiring dengan kebijakan Pemerintah yang menaikkan tarif cukai hasil tembakau, atau cukai rokok rata-rata sebesar 12 persen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai rencana Pemerintah menaikkan  harga rokok mulai awal Januari, merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan populasi perokok anak usia muda.

"Terutama untuk memangkas peningkatan prevalensi perokok di anak usia muda, atau di kelompok muda karena datanya menunjukkan selalu meningkat," kata Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno yang dihubungi Minggu (26/12/2021).

Agus menjelaskan bahkan data  dari 2013 sampai 2018 itu meningkat cukup signifikan , terakhir di 2019 mencapai 9,1 persen itu perokok anak.

Padahal, menurut dia, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024  Pemerintah  mentargetkan di 5,7 persen prevalensi perokok anak.

"Tapi kenyataannya 9,1 persen karena salah satunya harga rokok yang terjangkau,  di Indonesia harga rokok relatif lebih murah dan itu yang mendorong prevalensi perokok anak," papar Agus.

Ia menambahkan lebih celakanya lagi rokok tersebut bisa dijual secara ketengan. "Ini yang membuat anak SD sekali pun bisa mengakses rokok tersebut.

Agus menjelaskan dengan harga rokok antara Rp1.500 atau Rp2.000 per batang, membuat anak SD sekali pun masih terjangkau dengan harga tersebut.

"Karena rata-rata nasional itu uang saku anak-anak SMP sebesar  10 ribu per hari, dan anak-anak SMA 15 ribu per hari, serta anak-anak SD uang sakunya di bawah 10 ribu," tutur Agus. Ia menilai sangat mudah bagi anak-anak untuk mengakses satu batang rokok yang dijual ketengan tersebut.

Selain itu, lanjut Agus, hasil survei dari Yayasan Lentera Anak menyebutkan, tidak banyak warung rokok, atau  warung kelontong yang menjual rokok melarang ketika seorang anak membelinya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT